Keterbatasan akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan skala usahanya. Guna mengatasi hambatan tersebut, integrasi antara pembiayaan sosial syariah (seperti zakat dan wakaf) dengan pembiayaan komersial (blended finance) kini didorong sebagai instrumen peluang baru demi memperluas kesempatan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Gagasan ini ditegaskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang merupakan bagian dari gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif KNEKS Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Kemenkeu Arief Wibisono, serta Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki.
Strategi 3SP dan Skema Pembiayaan Campuran (Blended Finance)
Solikin M. Juhro menjelaskan bahwa skema blended finance memungkinkan UMKM yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria kelayakan perbankan (not yet bankable) untuk mendapatkan permodalan bertahap melalui lembaga zakat dan wakaf hingga siap masuk ke ranah komersial.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut di tingkat daerah, Bank Indonesia mendorong strategi 3SP:
-
Sinergi Produktif: Mengembangkan sektor unggulan sesuai potensi khas daerah.
-
Sinergi Pembiayaan: Mempertemukan kebutuhan modal UMKM dengan sumber pembiayaan yang tepat (bank syariah, lembaga komersial, maupun lembaga amil zakat/wakaf).
-
Sinergi Partisipasi: Mengakselerasi literasi dan inklusi keuangan syariah secara masif.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” tegas Solikin.
Ma’ruf Amin: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Baru Pembangunan
Senada dengan hal tersebut, Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, menyampaikan bahwa ekonomi syariah tidak boleh lagi sekadar menjadi pelengkap, melainkan harus bertransformasi menjadi arus utama perekonomian nasional.
“Pengembangan ekonomi syariah memerlukan rumah kelembagaan yang kokoh, kepastian regulasi, dan ekosistem yang saling mendukung. Sinergi antara Bappenas, Bank Indonesia, dan KNEKS di pusat serta KDEKS di daerah harus terus bergerak beriringan,” ujar Ma’ruf Amin.
Jawa Barat Jadi Pelopor Penguatan Kelembagaan Ekonomi Syariah
Sebagai bentuk komitmen nyata, KNEKS bersama Bappenas, Kemendagri, dan Bank Indonesia memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Hingga saat ini:
27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD.
23 provinsi telah menetapkan indikator ekonomi syariah sebagai tolok ukur kinerja daerah.
Jawa Barat mencatatkan porsi penting sebagai pelopor integrasi ini. Komitmen Jabar telah tertuang secara mengikat dalam RPJPD Jawa Barat 2025–2045 dan RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Selain itu, sejak melakukan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) pada tahun 2024, KDEKS Jawa Barat kerap menjadi acuan nasional dan rujukan studi banding bagi provinsi lain dalam menyusun payung hukum pengembangan ekonomi syariah di daerah. ***




















