Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat langkah konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkokoh struktur perbankan daerah. Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan ketahanan modal, kapasitas kelembagaan, serta menciptakan industri BPR yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi secara berkelanjutan.
Sebagai wujud nyata dari kebijakan tersebut, OJK secara resmi menyetujui merger antara PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Penggabungan usaha ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Restrukturisasi tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026, yang kemudian diserahkan di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026 dan berlaku efektif sejak 10 Agustus 2026.
Langkah Strategis Memperkuat Fondasi dan Layanan
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menegaskan bahwa konsolidasi sektor BPR bukan sekadar upaya memperbesar ukuran aset perusahaan, melainkan langkah mendasar untuk memperbaiki kualitas operasional dan manajemen risiko.
“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Darwisman di Bandung, Senin.
Melalui entitas baru yang lebih solid, PT BPR Arthaguna Mandiri diharapkan mampu:
Meningkatkan Efisiensi Operasional: Mengoptimalkan tata kelola internal serta pemanfaatan teknologi informasi.
Memperluas Akses Pembiayaan: Meningkatkan daya jangkau dan kapasitas penyaluran kredit bagi pelaku UMKM serta sektor produktif di daerah.
Penguatan Manajemen Risiko: Menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang lebih ketat demi menjaga keandalan lembaga.
Pengawasan Integrasi dan Perlindungan Nasabah
Pasca-merger, OJK memastikan akan melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat terhadap proses transisi internal. OJK mengimbau manajemen BPR hasil penggabungan agar proses integrasi tidak berhenti pada tahap administratif semata, melainkan mampu melahirkan sinergi nyata pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mutu layanan kepada publik.
“Dengan fundamental yang semakin kokoh, BPR diharapkan dapat beradaptasi di tengah persaingan industri jasa keuangan yang dinamis. Upaya ini akan memperkuat ketahanan industri perbankan nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah,” tambah Darwisman.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan konsolidasi BPR di seluruh Indonesia guna memastikan fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal, aman, dan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen. ***





















